Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan memotret para wartawan. Menurut Juli, tindakan itu dianggap wajar sebagai dokumentasi internal. Kepala sekolah pun memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan keinginan agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah.
Namun, setelah para wartawan meninggalkan lokasi, foto-foto tersebut justru disebarkan ke sejumlah pihak dengan narasi yang menyudutkan.

“Kami diframing sebagai LSM suruhan pengusaha katering dan dituduh meminta uang Rp20 juta. Itu fitnah,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, FWS menyatakan sikap tegas dengan menempuh jalur hukum.

“Kami telah berkoordinasi dengan Ketua Umum FWS dan melakukan konsolidasi. Kami akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum atas dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Juli.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut marwah profesi dan organisasi pers.
“Ini bentuk pembunuhan karakter terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami tidak akan tinggal diam,” katanya.
Selain langkah hukum, FWS juga akan menempuh jalur kelembagaan.
“Kami akan menyurati dan melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut,” ucap Juli.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Insan Karima, Novan, menyampaikan permohonan maaf dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Ia mengaitkan polemik ini dengan konflik internal antara yayasan dan pengelola katering yang sebelumnya diberhentikan.

“Ada pengelola katering yang kami hentikan karena tidak menaati aturan. Kami memiliki tangkapan layar percakapan yang bersangkutan meminta uang Rp50 juta dengan alasan akan banyak menaikkan pemberitaan,” ungkap Novan.
Meski demikian, FWS menilai penjelasan tersebut tidak relevan dengan tuduhan terhadap wartawan.

“Apa pun persoalan yayasan dengan pihak lain, tidak bisa dijadikan alasan untuk memfitnah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Juli.
FWS memastikan proses hukum akan tetap berjalan agar dugaan fitnah dan penyebaran informasi menyesatkan tersebut dapat diungkap secara terang serta tidak terulang kembali terhadap insan pers.





