Lebih jauh, Farid mengungkapkan adanya kecurigaan publik terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut. Dengan jumlah paket proyek yang mencapai 19 item, Farid menduga adanya pengaturan proyek atau praktik pembagian anggaran yang tidak transparan.
“Kalau satu gedung bisa sampai 19 proyek rehabilitasi, ini patut dipertanyakan. Apakah benar kebutuhan teknisnya seperti itu, atau justru ada indikasi proyek dipaket-paketkan?” ujarnya.
Menurutnya, pola semacam ini kerap terjadi dalam proyek-proyek pemerintah, di mana satu pekerjaan besar dipecah menjadi beberapa paket dengan nilai di bawah ambang batas tertentu, sehingga memudahkan pengaturan tender.
Atas dasar itu, Farid secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH), baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk turun tangan melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI tersebut.
“Kami mendorong KPK dan APH untuk mengaudit perencanaan, pelaksanaan, hingga penunjukan rekanan. Jangan sampai APBD DKI dijadikan bancakan,” katanya.
Ia menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawas justru harus menjadi contoh dalam penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, bukan sebaliknya menjadi objek dugaan pemborosan.
Farid juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI membuka secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak warga Jakarta sekaligus bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kalau semua transparan, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Tapi justru karena minim penjelasan, kecurigaan publik semakin besar,” ujarnya.
Farid menilai polemik ini tidak sekadar soal angka anggaran, tetapi mencerminkan jarak psikologis antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya. Ketika gedung wakil rakyat dipercantik, sementara warga masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, maka kepercayaan publik terhadap institusi politik kian tergerus.
“DPRD seharusnya menjadi simbol perjuangan rakyat, bukan simbol kemewahan yang dibiayai dari penderitaan rakyat,” tegas Farid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta maupun Pemprov DKI terkait kritik dan dugaan yang disampaikan oleh Aktivis Muhammadiyah Jakarta tersebut
Sebelumnya Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar. Proyek-proyek tersebut dinilai berpotensi bermasalah dan rawan penyimpangan anggaran.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya informasi yang beredar mengenai dugaan pemotongan fee hingga 30 persen kepada vendor yang ingin mengerjakan setiap item proyek rehabilitasi tersebut.
“Kalau benar dipotong sampai 30 persen, itu mahal juga fee-nya,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, sejak awal CBA telah meminta KPK untuk turun tangan membuka penyelidikan atas proyek-proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut. Ia menilai besarnya anggaran dan pola pelaksanaan proyek perlu diawasi secara ketat.
“Makanya dari awal CBA sudah meminta kepada KPK untuk membuka penyelidikan atas proyek-proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta,” tegasnya.
Uchok Sky juga menambahkan, apabila KPK terkendala waktu dan keterbatasan personel, maka Kejaksaan Agung dapat memulai penyelidikan dengan menelusuri berbagai dokumen proyek.
“Kejaksaan Agung juga bisa memulai penyelidikan dengan menggali informasi dari dokumen-dokumen. Bisa juga melakukan pemanggilan terhadap vendor perusahaan, bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin,” katanya.
Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang dinilai bermasalah:
1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta
3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750
5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar
7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar
11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
12. Build In Komisi A – Rp911 juta
13. Build In Komisi D – Rp1,3 miliar
14. Build In Komisi E – Rp1 miliar
15. Build In Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar
CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi ke dalam banyak paket proyek dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.
“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky.






