Pihak LPMUKP membenarkan bahwa pinjaman koperasi tersebut telah dinyatakan kredit macet total. Bahkan, upaya penagihan melalui tiga kali somasi tidak mendapat respons dari pengurus koperasi.

“Pembayaran macet. Sudah kami somasi tiga kali, tidak ada tanggapan. Sekarang kami limpahkan ke PUPN,” kata Agung Nugroho bagian penagihan dari LPMUKP. Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026)

Pelimpahan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuka kemungkinan keterlibatan kejaksaan dalam penanganan lanjutan, termasuk penelusuran aset yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

“Proses selanjutnya bisa melibatkan kejaksaan dan eksekusi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kejati Banten Didesak Turun Tangan
Seiring menguatnya dugaan penggelapan di balik kredit macet tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten didesak segera turun tangan untuk mengusut aliran dana sejak pencairan awal program.

Penegakan hukum dinilai penting agar koperasi tidak dijadikan kedok penyalahgunaan dana negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana dan kredit macet tersebut.