Lebih lanjut, Rizqi mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, serta DPRD Kabupaten Lebak segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran makan dan minum tersebut.

“DPRD jangan diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara serius. Kami mendesak dilakukan audit terbuka, evaluasi rasionalitas anggaran, dan pemanggilan pihak terkait agar publik mendapatkan penjelasan yang transparan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan elemen pemuda untuk mengawal penggunaan APBD 2026 agar tidak keluar dari prinsip kepentingan publik.

“Jika anggaran ini tetap dipaksakan tanpa evaluasi, maka wajar bila publik mencurigai adanya pemborosan anggaran. Kami akan terus mengawal dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah advokasi lanjutan,” pungkas Rizqi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati maupun Wakil Bupati Lebak terkait kritik dan desakan audit atas anggaran makan dan minum Setda tersebut.