Dinilai Bertentangan dengan Perpres Pengadaan

Dalam sanggahannya, Menurut Uchok, perusahaan itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan seluruh persyaratan harus tertuang jelas dalam dokumen pemilihan dan tidak boleh ada penambahan syarat saat proses evaluasi.

Menurut Uchok, Perusahaan menilai panitia telah menjadikan PKS atas nama perusahaan sebagai syarat kelulusan, padahal tidak pernah disebut dalam dokumen pengadaan. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip pengadaan pemerintah yang harus efisien, transparan, adil, serta akuntabel.

“Evaluasi tidak boleh menambah persyaratan baru. Ketika syarat baru muncul saat penilaian, itu sudah masuk kategori penyimpangan prosedur,” ujar Uchok.

Potensi Kerugian Negara

CBA juga menyoroti aspek efisiensi anggaran. Karena penawaran mereka lebih rendah dibanding pemenang, penetapan hasil pengadaan dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

CBA menyebut hal itu bertentangan dengan prinsip value for money dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Uchok, dalam surat sanggahan yang ditujukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat.

“Dilakukan evaluasi ulang secara objektif dan menyeluruh. Pembatalan hasil evaluasi yang dianggap maladministratif, dan Pnetapan kembali pemenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas CBA.

Menurut informasi yang didapat, kata Uchok, perusahaan juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga pengawas terkait apabila sanggahan tidak ditindaklanjuti. Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pengadaan belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan tersebut.