Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terhadap UUD 1945, Senin (9/2/2026). Sidang kali ini memperlihatkan semakin mengerucutnya persoalan fundamental terkait desain keamanan laut nasional, khususnya eksistensi dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

 

Dalam persidangan, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan keamanan laut turut hadir, di antaranya TNI Angkatan Laut, Polri, dan Bakamla.

 

Usai pemaparan, para Hakim Konstitusi secara bergantian melontarkan pertanyaan kritis yang menyasar langsung legitimasi Bakamla. Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih sebagai penanggap pertama mempertanyakan apakah konsep Indonesia Coast Guard pernah benar-benar eksis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta sejauh mana Bakamla dapat diklaim sebagai cikal bakal lembaga tersebut.