Sementara itu, Prof. Guntur Hamzah sebagai penanggap kedua menyoroti praktik hot pursuit yang dilakukan Bakamla. Ia mempertanyakan status Bakamla saat melakukan pengejaran seketika di laut, apakah bertindak sebagai pejabat administrasi, aparat penegak hukum, atau penyidik, mengingat batas kewenangannya yang belum jelas dalam undang-undang.

 

Nada lebih tegas disampaikan Prof. Asrul Ibrahim selaku penanggap ketiga. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah menganut rezim penegakan hukum laut berbasis single agency. Menurutnya, tindakan Bakamla yang menjalankan fungsi-fungsi penyidikan justru bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2014, yang tidak secara eksplisit memberikan kewenangan penyidik kepada Bakamla.

 

Di tempat terpisah, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto yang mengikuti sidang secara daring menyampaikan kritik keras. Ia menilai eksistensi Bakamla sudah berada di ujung tanduk.

 

“Kalaupun tetap ada, Bakamla akan bersifat non executable, alias tidak memiliki kewenangan nyata. Jelas kewenangan Bakamla menyalahi ketentuan UUD 1945. Daripada hanya ada di atas kertas dan menghamburkan uang rakyat, lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya.

 

Sidang ditutup oleh Ketua MK Prof. Suhartoyo. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli. Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah akhir polemik kewenangan keamanan laut nasional.