“Saya memang baru menjabat tiga tahun. Tetapi sebagai kepala desa, saya tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan. Jika ada persoalan lama yang belum selesai, tugas kami membantu menyelesaikannya,” ujarnya.

Pemerintah desa menegaskan penyelesaian dilakukan secara terbuka melalui musyawarah bersama keluarga penerima, pendamping sosial, serta pihak terkait. Tidak terdapat konflik lanjutan maupun laporan hukum setelah proses penyelesaian berlangsung.

Sejumlah keluarga penerima bantuan menyatakan hak mereka kini telah diterima kembali.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan bansos di tingkat desa kerap berkaitan dengan data lama dan administrasi berkelanjutan antarperiode kepemimpinan. Pemerintah desa berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat melihat persoalan secara utuh dan berimbang. (Yusuf)