“Sudah ada edaran dari Menpan-RB, Undang-Undang, juga edaran Wali Kota. Aturannya sudah jelas,” katanya saat ditemui di Kantor Wali Kota Cilegon.

Menurut Joko, apabila terdapat OPD yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer baru secara ilegal, maka konsekuensinya bisa berujung pada temuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada sanksinya. Kalau ada pemeriksaan BPK dan ditemukan pelanggaran, tentu kepala OPD yang bersangkutan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Di sisi lain, muncul informasi tambahan yang menyebutkan bahwa tenaga driver yang dimaksud diduga merupakan anak kandung Kepala Disporapar berinisial F. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa anggaran honor yang digunakan berasal dari pos belanja pegawai yang sebelumnya dialokasikan untuk seorang pegawai yang telah meninggal dunia pada 2023.

Baca Juga BEM UI Desak Kapolri Mundur, Soroti Reformasi Polri Sabtu, 28 Februari 2026
Bem Ui Desak Kapolri Mundur, Soroti Reformasi Polri

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya menjalankan tugas sebagai sopir, tetapi juga terlibat dalam pekerjaan staf program atau perencanaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Disporapar terkait informasi tambahan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.