Teropongistana.com BAUBAU – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan wajah buram penegakan disiplin politik dan kepastian hukum. Meski keputusan partai telah terbit berbulan-bulan lalu, pelaksanaannya justru terjebak dalam drama ketidakhadiran dan manuver politik yang sulit dijelaskan dengan logika kelembagaan.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Baubau, La Ode Muhammad Safii, menilai penundaan PAW Ketua DPRD Sultra telah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, PAW bukan agenda opsional, melainkan kewajiban konstitusional yang seharusnya dijalankan tanpa sandiwara.
“SK DPP sudah terbit dengan Nomor 28A-SK/AKD-DPP-NasDem/XI/2025. Namun anehnya, yang berjalan justru penundaan demi penundaan, seolah-olah keputusan partai bisa dinegosiasikan di ruang kosong,” ujar Safii dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/2/2026).
Safii mengungkapkan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebenarnya telah menggelar rapat paripurna, dengan salah satu agenda utama menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai NasDem terkait PAW La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, paripurna tersebut gagal total, bukan karena bencana alam atau force majeure, melainkan karena absennya sejumlah fraksi dan anggota DPRD. Ketidakhadiran Fraksi Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, serta beberapa anggota DPRD lainnya menyebabkan rapat tidak memenuhi syarat kuorum 50 persen plus satu.
“Paripurna sudah dijadwalkan, agenda sudah jelas, tapi kursi lebih banyak kosong daripada terisi. Demokrasi pun kalah oleh absensi,” sindir Safii.

