Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penggunaan kawasan hutan untuk tujuan lain tanpa izin yang sah dari Menteri LHK dikategorikan sebagai bentuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Apabila terbukti terjadi tindakan semacam ini, baik dalam bentuk alih fungsi maupun pemanfaatan yang tidak sesuai prosedur, pihak yang terkait dapat dikenai tindakan hukum yang sesuai dan bahkan dapat menjadi kasus persekongkolan jika terdapat kesepakatan yang tidak sesuai aturan dengan pihak lain.
Dalam keterangan yang telah disampaikan oleh Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, disebutkan bahwa kegiatan penanaman jagung tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan lahan bekas tebangan tanaman jati tahun tanam 1996 yang telah memasuki masa tebang dan saat ini dalam kondisi terbuka sebelum dilakukan penanaman kembali tanaman pokok kehutanan. Kegiatan ini diklaim sebagai bentuk pola agroforestry atau tumpangsari yang diperuntukkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, tanaman jagung akan ditanam berdampingan dengan tanaman pokok kehutanan setelah proses penanaman kembali dimulai sekitar satu tahun setelah penebangan.
“Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan area tersebut hingga tanaman pokok kehutanan mencapai umur tiga tahun, setelah itu kawasan akan kembali difokuskan sepenuhnya untuk pertumbuhan tanaman kehutanan sebagai fungsi utama hutan produksi.” ucapnya.
Meskipun tujuan yang disampaikan terlihat mendukung program nasional, namun Matahukum memiliki pandangan yang tegas terkait hal ini.

“Kita apresiasi upaya mendukung ketahanan pangan, namun tidak boleh dengan mengorbankan aturan hukum dan fungsi utama kawasan hutan,” jelas Mukhsin Nasir.
“Perlu dilakukan verifikasi menyeluruh apakah kegiatan yang direncanakan benar-benar termasuk dalam kategori pemanfaatan tumpangsari yang sah atau justru masuk dalam bentuk perubahan fungsi kawasan hutan yang memerlukan izin khusus dari Menteri LHK. Jika ada alih fungsi yang sudah terjadi namun tanpa izin pelepasan resmi, lahan tersebut harus melalui mekanisme Penguasaan Kembali yang diatur melalui peraturan menteri.” tambah Mukhsin Nasir lagi.
Matahukum menegaskan bahwa Perhutani wajib mematuhi mekanisme tata ruang kehutanan yang telah ditetapkan secara jelas, dan setiap bentuk perubahan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dinyatakan sah jika telah diterbitkan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami mengusulkan agar Kejati Jawa Tengah segera memanggil Kepala Perhutani Purwodadi untuk memberikan klarifikasi mendalam dan memeriksanya. Tidak ada pihak yang boleh di atas hukum, termasuk BUMN yang bertugas mengelola aset negara seperti Perhutani,” pungkas Mukhsin.








