“Kami pastikan akan lakukan penelusuran hasil kejahatan tersebut, ya, tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga asset tracing akan kita berlakukan di undang-undang ini, di laporan polisi ini, ya. Supaya kita bisa tahu beneficial owner-nya siapa, akan kita kejar,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung membongkar pertambangan emas dan batubara ilegal di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. 24 orang diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026). Dalam penggerebekan itu, Polda Lampung menerjunkan ratusan personil. Dari 24 orang yang diamankan 14 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam sehari tambang tersebut menghasilkan 1,5 kilogram emas dengan penghasilan sehari Rp 2,8 miliar. Dari hasil penyelidikan juga diketahui tambang tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.326.780.000.000.






