Ia mencontohkan sejumlah pembangunan koperasi desa yang sudah maupun akan dibangun di wilayah Kabupaten Serang dan Lebak. Di beberapa lokasi, kata dia, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kita lihat di Serang yang sudah dibangun, di Lebak yang sudah dibangun atau akan dibangun, tidak ada papan proyek,” ujarnya.
Selain itu, Musa juga menyoroti informasi nilai anggaran yang beredar di lapangan. Ia menyebut adanya perbedaan informasi terkait besaran dana pembangunan koperasi tersebut.
“Ada yang disampaikan nilainya Rp900 juta, bahkan ada yang hanya sekitar Rp700 juta. Padahal kita tahu anggarannya bisa mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” sehingga dilapangan penggunaan material dalam pembangunan Gedung KDMP asal-asalan dan tidak sesuai sepesifikai seperti Besi dll.
Politisi PPP tersebut menegaskan bahwa penyampaian kritik ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran publik.
Ia berharap pembangunan program koperasi desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat penting, termasuk dengan memasang papan proyek serta memberikan penjelasan yang jelas mengenai sumber dan penggunaan anggaran.
“Sebagai anggota DPRD tidak salah jika saya menyampaikan ini kepada pimpinan dan pemerintah pusat agar tidak terjadi korupsi dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.
Musa berharap pemerintah memastikan setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana publik tersebut.
Ia menegaskan, prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
” Dan undang-undang tersebut dibuat untuk kita patuhi ” Pungkas Musa.

