Teropongistana.com SERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera mengambil alih aset yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk PT Modern. Penegasan ini dilakukan menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset tersebut adalah milik sah pemerintah daerah.
Musa menekankan bahwa tidak ada lagi alasan hukum maupun administratif untuk menunda penguasaan aset tersebut. Menurutnya, putusan MA yang telah inkrah menjadi landasan kuat bagi Pemprov Banten untuk bertindak tegas.
“Saya kira kan sudah inkrah putusan kasasi Mahkamah Agung yang mana itu adalah aset pemerintah Provinsi Banten. Saya kira tidak ada alasan untuk tidak mengambil aset tersebut karena ini sudah milik pemerintah provinsi Banten. Perusahaan harus segera menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah Provinsi Banten,” tegas Musa Weliansyah, Senin (13/04).
Politisi PPP-PSI ini meminta agar Pemprov Banten berani mengambil langkah eksekusi. Ia juga menyoroti dugaan adanya tindak pidana dalam transaksi penjualan aset tersebut di masa lalu. Terkait hal itu, ia menyarankan agar proses hukum dapat dijalankan secara terpisah dari proses pengembalian aset.
“Namun demikian terkait masalah dugaan tindak pidana ketika memang terjadi adanya pelaku penjualan, saya kira pihak perusahaan atau pengembang bisa melaporkan secara pidana terhadap persoalan tersebut. Jadi saya minta pemerintah provinsi Banten harus berani bahwa itu adalah putusan yang inkrah dan itu jelas aset milik pemerintah provinsi Banten yang harus segera diambil alih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musa menyatakan bahwa pihaknya bersama Fraksi PPP-PSI mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov untuk mengusut tuntas serta mengawal eksekusi putusan hukum tersebut demi mengembalikan hak masyarakat Banten.

