Putusan MA Sudah Final, Pengamat: Tidak Bisa Dilibatkan Lagi dalam Perkara Perdata
Sementara itu, Penggiat Hukum, Maruli Rajagukguk, memberikan pandangan hukum terkait status putusan Kasasi MA tersebut. Menurut Maruli, putusan kasasi memiliki sifat final dan binding (mengikat), sehingga substansi kepemilikan aset sudah tidak dapat diperdebatkan kembali melalui jalur perdata.
“Secara hukum acara perdata, putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menutup segala kemungkinan upaya hukum biasa. Status kepemilikan aset tersebut sudah jelas dan mutlak menjadi milik Pemprov Banten sesuai amar putusan,” jelas Maruli.
Ia menambahkan, meskipun terdapat dugaan unsur pidana dalam proses peralihan hak di masa lalu, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi perdata untuk pengembalian aset. Justru, kepastian hukum ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pidana korupsi atau penggelapan.
“Pihak yang merasa dirugikan atau yang menemukan aliran dana yang mencurigakan dapat memprosesnya secara terpisah melalui penyidikan pidana. Namun, status aset harus segera dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Pemprov Banten,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, MA pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak swasta tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, status Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare kembali sah sebagai aset daerah yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Saat ini, satu-satunya tersangka yang sudah divonis adalah Johani, mantan Kades Babakan, yang terbukti menerima suap Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.

