Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 April 2025, penyidik yang dipimpin Ipda Dr. M Alhadi Haq diduga melakukan sejumlah pelanggaran fatal:

1. Melekatkan Pasal TPPU Tanpa Dasar: Pelekatan pasal TPPU diduga hanya sebagai “akal-akalan” agar perkara masuk ke wilayah Dittipideksus, padahal tidak ada bukti transaksi keuangan. Hal ini memenuhi unsur Pasal 438 KUHP baru tentang Persangkaan Palsu.
2. Loncat Tahap Penyelidikan: SP Penyidikan diterbitkan tanpa melalui tahap penyelidikan yang sah. Penyidik mengaku sudah memeriksa 7 saksi termasuk di Ternate, namun secara waktu dan logika hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu singkat.
3. Tidak Periksa Pihak Terlapor & Notaris: Sangat tidak logis menaikkan status ke penyidikan atas dugaan pemalsuan akta, namun justru tidak pernah memeriksa Notaris Pembuat Akta (Lily Masita Tomasoa, SH, M.Kn) maupun pihak yang menandatangani dokumen, dengan alasan tidak tahu alamat padahal alamat tertera jelas di dokumen.
4. Tanpa 2 Alat Bukti: Penyidikan diluncurkan meskipun tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah, melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Diduga Bantu Perebutan Aset

Meskipun di kemudian hari pasal TPPU dicopot dalam surat panggilan kedua, namun perbuatan pidana pembuatan persangkaan palsu dinilai sudah voltooid (sempurna/terlaksana).

“Perbuatan ini diduga memenuhi Pasal 473, 438, dan 278 KUHP No.1 Tahun 2023 jo UU Penyesuaian. Terindikasi kuat adanya upaya pembantuan kejahatan oleh penyidik kepada pelapor untuk merebut aset tambang nikel PT ARA dari pemilik yang sah,” tegas Artahsasta.

Kasus ini menjadi bukti nyata fungsi pengawasan internal Polri melalui Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse mampu mengungkap ketidakadilan hukum yang selama ini merugikan masyarakat pencari keadilan.