Menurut Artahsastra, Christian Jaya selaku Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor 173 tidak memiliki legal standing. Tidak memenuhi persyaratan formil sebagai pelapor/korban mengatasnamakan PT ARA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 108 ayat (1) KUHAP (Pasal 1 angka 45 dan angka 50 KUHAP 2025) jo. Pasal 92 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“PT ARA didirikan berdasarkan Hukum Indonesia, sesuai Akta No. 05, tanggal 13 Agustus 2009, yang dibuat dihadapan Notaris Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagai termaktub dalam Surat Keputusan No: AHU-06920.AH.01.01. Tahun 2010, tanggal 10 Februari 2010, dengan komposisi pemegang saham terdiri atas: a. Allestari Development, yang didirikan di dan menurut Hukum Singapura (pemegang 4.530 lembar saham), b. PT BUMI BHAKTI MASA (pemegang 470 lembar saham),” ujarnya.
Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 4 Juni 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI, sebagai termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH-01.10-28752 tanggal 14 Juni 2011, Liu Xun tercatat sebagai Dirut PT ARA. Pada tanggal 21 September 2021, melalui email, Rong Wenbo, salah seorang Direktur Allestari Development Pte. Ltd yang ditujukan kepada (1) Liu Xun, (2) Li Yi, dan (3) Guo Jian yang pada pokoknya menginformasikan ketiganya dianggap telah mengundurkan dari dari Kepengurusan Allestari Development Pte. Ltd. Liu Xun diberhentian dari kedudukannya selaku Direktur Utama PT. ARA. Padahal ketiganya tidak pernah mengundurkan diri. Pada tanggal 18 Nopember 2021, atas pemberhentiannya selaku Direktur Utama PT. ARA, Liu Xun mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Tinggi Republik Singapore Bagian Umum dengan Nomor Register Perkara No. HC/ORC/1177/2021
Pada tanggal 26 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Republik Singapura menerbitkan Putusan Sela No. 5682/2021 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Pihak Allestari Development Pte., Ltd., selaku pemegang saham PT ARA dan pihak lainnya terikat untuk menempatkan kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berada dalam status quo. Tidak boleh diganti dan kurangi kewenangannya. Dengan kata lain kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA dilindungi berdasarkan Putusan Sela 5682/2021, atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Hingga adanya putusan akhir dalam perkara ini, Para Tergugat ke-1 hingga ke-6 antara lain dilarang untuk: (a) memberhentikan atau mengurangi kewenangan Penggugat sebagai Direktur Utama PT ARA, (b) mengangkat atau memberhentikan siapapun sebagai pejabat di PT ARA, dan (c) mengambil alih kendali atas operasional dan manajemen PT ARA hingga adanya putusan akhir.
Pada tanggal 27 September 2022, dengan melanggar Putusan Sela Nomor 5682/2021, serta tanpa sepengetahuan Liu Xun selaku Dirut PT. ARA, Wang Jinglei dan Christian Jaya telah mengangkat dirinya masing-masing sebagai Dirut dan Komisaris PT. ARA, berdasarkan Akta No. 87 yang dikeluarkan Notaris Khairani ’Arifah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.09-0060460, tanggal 30 September 2022, yang dapat dipandang sebagai pidana pemalsuan.
Akta No. 87/2022 tersebut dibuat dengan berlandaskan pada akta palsu, sebagaimana Putusan PN Jakarta Selatan No: 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel. jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 312/Pid/2024/PTDKI, yaitu Akta No. 04 tanggal 30 September 2020 dan Akta No. 1 tanggal 5 Oktober 2020, yang dibuat dihadapan Notaris Muhamamad Sidiq, SH, M.Kn., di Kota Palembang. Oleh karena itu, alas hak Christian Jaya untuk mengklaim atau menyatakan diri sebagai Komisaris PT ARA, sehingga bertindak untuk dan atas nama Perseroan tersebut membuat Laporan Polisi Nomor 173, merupakan akta yang cacat hukum, atau dididasarkan pada akta atau surat palsu, sehingga juga dapat dipandang sebagai akta yang didalamnya telah ditempatkan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP (Pasal 394 KUHP 2023).
Pada tanggal 8 Juni 2023 dikeluarkan putusan perkara di Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. HC/ORS 2729/2023, yang pada pokoknya menguatkan Putusan Tingkat Pertama perkara No. HC/ORS 2729/2023. Dengan demikian, Allestari Development Pte. Ltd selaku pemegang saham mayoritas PT ARA wajib tidak mengganggu gugat kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.
Pada tanggal 31 Januari 2024 gugatan Rong Wenbo dkk yang meminta agar Putusan Tingkat Pertama perkara No. HC/ORS 2729/2023 dibatalkan telah ditolak Pengadilan Singapura, sehingga telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan No. AD/CA 61 /2023. Selanjutnya Liu Xun ingin mengembalikan posisinya sebagai Direktur Utama PT ARA pada profile perseroan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun ditolak oleh Pengadilan Singapura pada tanggal 29 Agustus 2024 berkenaan aspek yuridiksi, berdasarkan putusan No.: HC/ORC 4428/2024, karena Pengadilan Singapura tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus terkait perubahan profile perseroan kepengurusan PT ARA pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI secara langsung.
Putusan No.: HC/ORC 4428/2024, 29 Agustus 2024 tersebut tidak dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Republik Singapura No.: HC/ORC 1177/2021, tanggal 8 Juni 2023 jo. Putusan Perkara Banding No.: AD/CA 61 /2023, tanggal 31 Januari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan No. : HC/ORC 4428/2024, 29 Agustus 2024 — sekalipun ada pencabutan putusan sela — tidaklah dapat menggugurkan perbuatan pidana yang sudah voltooid (sempurna/terlaksana) yang terjadi pada 27 September 2022, saat dibuatkannya Akta No. 87/2022.
Namun demikian, penyidik Subdit III Diitipideksus Bareskrim Polri diduga telah dengan sengaja memanipulasi fakta yang bertujuan untuk mengubah kebenaran perkara, dengan membangun konstruksi seolah-olah makna dan amar Putusan No.: HC/ORC 4428/2024, 29 Agustus 2024 membatalkan putusan perkara di Pengadilan Tinggi Republik Singapura No. HC/ORS 2729/2023, tanggal 8 Juni 2023 jo. Putusan Perkara Banding AD/CA 61 /2023, yang telah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap 7/2022, yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; dan (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.
“Terhadap dugaan ini, kami selaku kuasa hukum para tersangka telah menyampaikan pengaduan atas kasus ini kepada Kadiv Propam Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso.


