Kedua, CMNP tidak pernah berhubungan langsung dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) terkait dengan penerbitan NCD, seluruh proses penerbitan NCD dilakukan secara langsung antara Hary Tanoe melalui MNC dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tanpa adanya keterlibatan dari CMNP. CMNP melakukan transaksi penukaran surat berharga dengan Hary Tanoe melalui MNC. CMNP menerima 28 (dua puluh delapan) lembar NCD dari Hary Tanoe melalui MNC.
“Dengan demikian terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak kurang pihak,” ujar Lucas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Gugatan CMNP Tidak Salah Pihak
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh kuasa hukumnnya sebagai gugatan yang salah pihak. Dengan alasan CMNP menggugat Hary Tanoe secara pribadi atas keterlibatannya dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap CMNP. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP, Hary Tanoe yang pada saat transaksi terjadi menjabat sebagai Direktur Utama MNC seharusnya mengetahui bahwa NCD yang dimintakan untuk diterbitkan dan diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah karena penerbitannya dilakukan secara melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988.
CMNP berhasil pula membuktikan Hary Tanoe merupakan Penerima Manfaat (BO) dari MNC sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan dari MNC baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.
Hary Tanoe melalui MNC telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah karena diterbitkan secara melanggar ketentuan Bank Indonesia kepada CMNP. Dengan demikian terbukti gugatan CMNP tidak salah pihak.
Gugatan CMNP Tidak Nebis in Idem
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh kuasa hukumnya Nebis in Idem. Karena CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP, terbukti subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda. Gugatan terdahulu, CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 (dua puluh delapan) lembar NCD yang dimiliki CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut. Sedangkan gugatan CMNP Aquo adalah CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan kepada CMNP. Subjek, objek maupun pokok gugatan antara Gugatan terdahulu dan Gugatan Aquo adalah sama sekali berbeda. Dengan demikian terbukti gugatan aquo bukanlah gugatan yang Nebis in Idem.
Gugatan CMNP Tidak Daluarsa
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh kuasa hukumnya sebagai gugatan yang telah daluarsa. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan CMNP dalam persidangan, terbukti CMNP seharusnya menerima pencairan NCD yang diterimanya dari Hary Tanoe melalui MNC pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002. NCD tersebut kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan PK No. 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008. Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025. Jelas terbukti bahwa gugatan CMNP tidak daluarsa. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, CMNP meyakini telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap Hary Tanoe dan MNC.
“Sehingga CMNP yakin majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo akan mengabulkan gugatan CMNP untuk seluruhnya” tukas Lucas lagi.
Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri
PEMBUKTIAN gugatan CMNP bermula muncul dari kesaksian Mohammad Jusuf Hamka pada Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata yang sering disapa Babah Alun itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995,” ujarnya dengan suara berat menahan emosi. ”Namun justru saya yang dizalimi berulang kali.”
Ia bercerita panjang tentang jejak awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar.
”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf dengan getir.
Kulminasinya tatkala melalui surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999, No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated 7 May 1999, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar menukar surat berharga kepada Jusuf Hamka. Dua hari kemudian, 12 Mei 1999, sesuai surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga kepada Hary Tanoe dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp 189 miliar. Sedangkan Hary Tanoe memberikan NCD PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.
Hary Tanoe berhasil mencairkan MTN Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp 189 miliar. Sedangkan Jusuf Hamka, lagi-lagi apes dikelabui Hary Tanoe, gagal mencairkan NCD PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta. Melalui surat No. PB-1717/BPPN/0802, BPPN menyatakan bahwa NCD yang diserahkan Hary Tanoe kepada Jusuf Hamka tidak memenuhi syarat alias ineligible untuk dibayarkan.
”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah,” tulis BPPN. Sikap BPPN setali tiga uang dengan putusan Peninjauan Kembali No. 376 PK/Pdt/2008: NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah alias bodong.


