Teropongistana.com Tangerang – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal menjadi sorotan warga di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jum’at (10/4/2026). Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah merah menggunakan alat berat yang kemudian diangkut dengan truk untuk dijual atau digunakan dalam proyek pembangunan.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung cukup intens. Hal ini terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi setiap hari.
Keberadaan tambang tersebut menuai perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan kegiatan pertambangan. Aktivitas ini diduga dijalankan oleh oknum pengelola atau pihak tertentu yang nekat beroperasi tanpa legalitas, dengan mengeruk material tanah urug menggunakan alat berat.
Di lokasi, sejumlah pekerja tampak melakukan proses penggalian hingga pemuatan material ke dalam truk. Sementara itu, truk-truk pengangkut terlihat hilir mudik membawa hasil galian ke berbagai lokasi tujuan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari debu, kebisingan, hingga potensi kerusakan lingkungan.
Selain itu, aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan desa juga memperparah kondisi infrastruktur. Saat hujan, jalan menjadi becek dan licin, sementara saat cuaca panas, debu beterbangan dan mengganggu kenyamanan warga.








