Teropongistana.com Jakarta – Sebanyak 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden ke-7 Joko Widodo, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (10/4/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait dugaan pernyataan yang dinilai mengandung ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Salah satu pimpinan relawan yang hadir, David Pajung, menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru tahun 2023, yakni Pasal 193 dan Pasal 246.
“Pasal 193 mengatur tentang tindak pidana makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah, sementara Pasal 246 terkait dengan tindakan menghasut atau mengajak masyarakat untuk melawan pemerintah,” tutur David.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah bukti berupa video dan pemberitaan yang memuat pernyataan dari kedua pihak yang dilaporkan.
Menurut David, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Relawan All Cipayung Prabowo-Gibran Nusantara, situasi nasional saat ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah menghadapi dampak konflik global.




