Teropongistana.com JAKARTA – Kosongnya jabatan Wakil Jaksa Agung sejak September 2025 hingga saat ini dinilai dapat melemahkan kinerja lembaga penegak hukum. Situasi ini pun memunculkan persepsi bahwa posisi tersebut hanya dianggap sebagai pelengkap, sehingga dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Pemantau Hukum dan HAM (Matahukum), Mukhsin Nasir, menilai bahwa posisi Wakil Jaksa Agung perlu diperkuat kedudukannya. Salah satu langkah strategis yang ditawarkan adalah dengan mengubah mekanisme pelantikan, di mana Presiden turut serta melantik secara langsung, serupa dengan pola Menteri dan Wakil Menteri.
“Harusnya kedudukan Wakil Jaksa Agung setara dengan Wakil Menteri, sehingga menjadi satu paket yang kuat bersama Jaksa Agung. Dengan dilantik langsung oleh Presiden, keduanya bisa saling melengkapi dan menguatkan lembaga,” ungkap Mukhsin Nasir.
Saat ini, mekanisme pengangkatan Wakil Jaksa Agung masih berdasarkan Surat Keputusan Presiden yang diusulkan oleh Jaksa Agung, namun pelantikannya dilakukan oleh Jaksa Agung sendiri. Hal inilah yang mendorong Matahukum untuk mendesak adanya reformasi di tubuh Kejaksaan agar lembaga ini semakin kokoh menghadapi tantangan hukum masa depan.

“Jika keduanya dipilih dan dilantik melalui peran Presiden, kelembagaan akan terasa lebih kuat. Kejaksaan adalah lembaga besar, maka kedua pimpinan tersebut harus memiliki peran yang jelas dan saling mengisi,” tambahnya.
Mukhsin menilai, selama ini peran Wakil Jaksa Agung terkesan belum optimal dan sangat bergantung pada kebijakan Jaksa Agung. Oleh sebab itu, diperlukan perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang menafsirkan ulang Undang-Undang Kejaksaan, khususnya mengenai mekanisme pengangkatan dan pelantikan.




