Kekhawatiran ini semakin terbukti nyata dengan munculnya sejumlah kasus oknum jaksa di daerah yang viral dan menuai kritik tajam karena dinilai sangat menyimpang dari prinsip hukum.

Salah satunya adalah kasus di Makassar, di mana ironi besar terjadi: seorang pelapor justru berbalik menjadi terdakwa. Terungkap adanya dua surat penetapan tersangka yang berbeda dalam satu perkara yang sama, yang dinilai cacat prosedur dan diduga dibuat demi kepentingan pihak tertentu yang berkantong tebal.

Kemudian ada kasus di Banten yang baru-baru ini mencuat, di mana tiga oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena diduga memeras Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Dalam persidangan, terungkap ucapan yang sangat memilukan dan mengejutkan bahwa “di sini orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya”. Kalimat ini menjadi bukti nyata betapa parahnya praktik jual-beli keadilan yang terjadi.

Tak hanya itu, kasus pemerasan dengan nilai fantastis juga terjadi di Kalsel, melibatkan jaksa struktural yang meminta uang hingga miliaran rupiah dengan ancaman tuntutan berat dan penahanan.

“Kasus-kasus ini adalah bukti nyata bahwa masalahnya bukan sekadar ‘apel busuk’, tapi sudah menyentuh akar sistem. Penetapan tersangka yang aneh, dakwaan yang tidak masuk akal, hingga praktik pemerasan yang terang-terangan, semuanya menunjukkan bahwa integritas sedang diuji berat,” ujar Mukhsin.

Peringatan Keras: Hukum Bukan Mainan

Mukhsin menekankan bahwa Kejaksaan adalah milik negara dan seluruh insan Adhyaksa, bukan milik pribadi pimpinan atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia peradilan harus segera dihentikan sebelum terlambat.

“Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai kalimat mulia ‘Keadilan Hati Nurani’ hanya menjadi wacana indah di atas kertas, sementara di lapangan hukum diperlakukan seperti barang dagangan. Jika dibiarkan, yang rugi bukan hanya institusi, tapi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.