Teropongistana.com Maluku – Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui salah satu media online tertanggal 17 April 2026, warga Desa Kilga Kilwouw, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, menyampaikan klarifikasi resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang tidak berdasar, Senin (20/4).
Warga Desa Kilga Kilwouw, Abubakar Rumaruta, menegaskan agar publik tidak menggeneralisasi seluruh masyarakat berdasarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Ia menyampaikan bahwa beberapa poin dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan secara objektif dan berdasarkan data yang sah.
Pertama, terkait penyebutan nama “FANDI” dalam berita tersebut, warga menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan warga Desa Kilga Kilwouw. Berdasarkan data administrasi kependudukan desa, tidak terdapat nama tersebut sebagai penduduk resmi. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar informasi tersebut tidak dikaitkan dengan warga desa tanpa verifikasi yang jelas.
Kedua, mengenai pemberitaan tentang pemasangan listrik warga Tahun Anggaran 2025 yang disebutkan tidak terealisasi, masyarakat membantah tudingan tersebut. Faktanya, di lapangan program pemasangan listrik telah direalisasikan sebagaimana mestinya. Bukti dokumentasi berupa foto-foto kegiatan tersedia dan dapat ditunjukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program.
Ketiga, dalam berita disebutkan bahwa terdapat progres dalam dokumen perencanaan yang sebagian tidak terealisasi. Hal tersebut memang benar adanya. Namun, perlu dipahami bahwa kondisi tersebut terjadi akibat pemangkasan anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang mekanisme penyaluran Dana Desa. Pada proses penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, belanja non-earmark tidak dapat dicairkan sebagian, sehingga berdampak pada beberapa kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Warga Desa Kilga Kilwouw lainnya, Guhafa Rumfaran, menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa selama ini berjalan secara transparan. Setiap proses pencairan anggaran selalu didahului dengan rapat umum bersama masyarakat, sehingga seluruh warga mengetahui alokasi dan penggunaan dana tersebut.


