Teropongistana.com Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap menyusul peristiwa tertahannya kapal milik Pertamina di wilayah Selat Hormuz. Diketahui bahwa kapal yang bersangkutan seluruhnya diawaki oleh warga negara asing (WNA), sebuah kenyataan yang memicu kemarahan luas di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum serta kebijakan yang diambil oleh manajemen perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.
Menyikapi peristiwa yang menggemparkan publik ini, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menyampaikan permintaan tegas dan kritik yang sangat tajam. Ia secara resmi meminta Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera memanggil jajaran pimpinan puncak Pertamina guna meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan yang dinilai menyimpang ini.

Selain itu, ia juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam, dan jika ditemukan adanya kesalahan dalam proses atau mekanisme pelaksanaannya, maka kasus ini harus diusut tuntas serta semua pihak yang bertanggung jawab diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
“Kami meminta Komisi VI DPR yang memiliki tugas mengawasi kinerja BUMN segera memanggil para direksi Pertamina. Publik berhak mengetahui dasar apa yang dipakai sehingga aset strategis negara bisa dikelola dan dioperasikan sepenuhnya oleh tenaga kerja asing. Ini perlu dijelaskan secara terbuka dan rinci. Sementara itu, jika terbukti ada kesalahan, pelanggaran aturan, atau bahkan penyalahgunaan wewenang, maka Kejaksaan harus segera bertindak, mengusut sampai ke akar permasalahan, dan memeriksa semua pihak yang terlibat agar tidak ada yang lolos dari tanggung jawab,” tegas Mukhsin yang akrab disapa Daeng ini, usai mengkaji informasi dan bukti yang beredar, Senin (27/4/2026).

Baginya, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, masalah operasional, atau kebijakan yang keliru semata, melainkan sebuah tindakan yang dilakukan secara sengaja, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepentingan bangsa dan negara.
“Ini bukan lagi masalah yang bisa dianggap sepele, melainkan sebuah pengkhianatan yang direncanakan dan dijalankan secara sistematis. Sudah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Pelayaran bahwa setiap kapal yang mengibarkan bendera Indonesia wajib diawaki oleh warga negara kita sendiri,” ucapnya.



