“Jika aturan dasar yang menjadi landasan utama ini diabaikan begitu saja, berarti ada oknum yang sengaja menginjak-injak hukum yang dibuat untuk kepentingan bersama demi keuntungan pribadi dan kelompoknya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Pertamina menunjukkan bahwa perusahaan milik negara tersebut telah kehilangan semangat kebangsaan dan jati diri sebagai aset yang dimiliki dan diperuntukkan bagi rakyat.

“Pertamina sebagai BUMN sudah kehilangan jiwa kebangsaan dan makna warna Merah Putihnya. Yang mereka utamakan sekarang bukan lagi kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara secara luas, melainkan bagaimana memuluskan keinginan serta keuntungan segelintir orang yang sedang memegang kendali kekuasaan di perusahaan ini,” tandasnya.

Daeng pun mempertanyakan logika yang digunakan oleh manajemen Pertamina dalam mengambil kebijakan tersebut. Di tengah kondisi jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 288,3 juta jiwa dengan tingginya angka pengangguran, justru kesempatan kerja yang tersedia di aset strategis negara diserahkan sepenuhnya kepada tenaga kerja dari luar negeri.

“Negeri kita ini memiliki jutaan warga yang siap dan bersedia bekerja, termasuk ribuan tenaga pelaut yang terlatih, memiliki sertifikasi resmi, serta keahlian yang sudah diakui standarnya di dunia internasional. Lalu mengapa kesempatan emas ini justru diberikan kepada warga negara asing? Apakah anak-anak bangsa kita ini dianggap tidak mampu atau tidak memiliki kemampuan yang memadai? Tentu saja itu tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya, penempatan awak kapal dari luar negeri dilakukan dengan sengaja dan memiliki tujuan tersembunyi yang merugikan kepentingan negara.

“Saya sangat yakin dan percaya, alasan utama mengapa mereka memilih menempatkan orang asing sebagai awak kapal adalah untuk memudahkan dilakukannya berbagai praktik penyelewengan dan pencurian kekayaan negara yang dilakukan di tengah lautan. Jika yang bekerja adalah anak bangsa sendiri, pasti ada rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi, mereka tidak akan tinggal diam begitu saja melihat aset negara dirusak atau diambil secara semena-mena. Namun, jika yang bekerja adalah orang asing, mereka tidak akan peduli dengan nasib negeri kita, yang penting gaji mereka diterima tepat waktu. Inilah celah yang dengan sengaja diciptakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” jelasnya dengan nada penuh penekanan.

Lebih jauh, Mukhsin menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masa depan bangsa dari berbagai aspek. Selain merampas hak dan kesempatan kerja yang seharusnya dinikmati oleh rakyat Indonesia, hal ini juga berpotensi mengancam ketahanan energi nasional serta kedaulatan negara yang sudah dijaga dengan susah payah.

“Kapal-kapal tanker yang dimiliki Pertamina merupakan aset strategis yang menjadi urat nadi bagi kelancaran pasokan energi di seluruh wilayah tanah air. Jika pengelolaan dan pengoperasiannya diserahkan sepenuhnya ke tangan pihak asing, maka risiko yang dihadapi menjadi sangat besar. Coba kita bayangkan saja, jika suatu saat nanti terjadi konflik kepentingan antarnegara atau situasi darurat tertentu, apakah mereka yang berasal dari luar negeri akan tetap mengutamakan kebutuhan energi rakyat Indonesia? Hal itu belum tentu bisa dijamin. Bisa jadi mereka justru akan mengikuti kepentingan negara asal mereka sendiri yang mungkin bertentangan dengan kepentingan kita. Ini adalah bahaya yang sangat nyata dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Belum lagi jika kapal-kapal tersebut beroperasi di wilayah perairan dalam negeri tanpa dilengkapi dengan izin resmi yang sah, maka hal itu sama saja dengan mencederai kedaulatan wilayah dan hukum yang berlaku di negara kita. Semua kesalahan ini tidak boleh dibiarkan berlanjut begitu saja,” pungkasnya.

Klarifikasi Pertamina Dinilai Tidak Memuaskan

Sebelumnya, PT Pertamina International Shipping (PIS) telah memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa secara umum, sebagian besar awak kapal yang beroperasi di bawah naungan perusahaan masih diisi oleh tenaga kerja Indonesia, dan hanya sebagian kecil posisi tertentu yang diisi oleh warga negara asing. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Kapal Gamsunoro yang menjadi pusat perhatian saat ini merupakan aset yang disewakan kepada pihak dari luar negeri.

Namun, penjelasan yang disampaikan tersebut dinilai tidak memuaskan dan tidak dapat diterima oleh banyak pihak, termasuk Lembaga Matahukum. Pasalnya, meskipun hal ini hanya terjadi pada satu kapal saja, praktik tersebut tetap dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan risiko yang merugikan kepentingan negara.

Aturan Hukum yang Terlanggar

Secara hukum, penggunaan awak kapal yang seluruhnya berasal dari warga negara asing pada kapal yang mengibarkan bendera Indonesia merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur secara tegas mengenai Asas Cabotage yang mewajibkan seluruh kegiatan angkutan laut yang berlangsung di wilayah Indonesia menggunakan kapal berbendera negara sendiri dan diawaki oleh tenaga kerja warga negara Indonesia.

Selain itu, jika kapal tersebut dioperasikan di perairan dalam negeri tanpa dilengkapi dengan izin resmi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPKA) yang sah, maka hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mencederai kedaulatan negara dan aturan yang telah ditetapkan.

Berbagai Dampak yang Ditimbulkan

Kebijakan ini dinilai membawa dampak negatif yang luas, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun pertahanan keamanan negara. Dari sisi ketahanan energi, kapal tanker merupakan aset vital yang menjamin kelancaran pasokan bahan bakar minyak ke seluruh pelosok tanah air. Mengandalkan sepenuhnya tenaga kerja asing dinilai berisiko tinggi, terutama ketika terjadi ketegangan atau konflik, di mana tidak ada kepastian bahwa mereka akan tetap mengutamakan kepentingan Indonesia.

Sementara itu, dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga menutup kesempatan kerja bagi ribuan tenaga pelaut Indonesia yang sesungguhnya memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai, padahal kebutuhan akan lapangan kerja di dalam negeri masih sangat tinggi dan menjadi perhatian utama pemerintah.

Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu tindak lanjut dan kepastian terkait penyelesaian kasus yang dinilai sangat krusial ini.