Teropongistana.com Jakarta – Pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali menjadi sorotan tajam publik. Penetapan tarif yang dinilai terlalu tinggi serta sistem pengelolaan yang dianggap tidak tertib menuai beragam kritik dan kekhawatiran. Para pengunjung mengeluhkan pungutan sebesar Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat yang dianggap tidak wajar, terlebih karena fasilitas ini berada di lingkungan instansi pemerintah yang seluruh aset dan operasionalnya dibiayai menggunakan keuangan negara, sehingga seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru membebani.
Kekhawatiran semakin menguat setelah ditemukan adanya ketidakteraturan dalam sistem pencatatan transaksi. Bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa struk pembayaran masih ditulis tangan oleh petugas, dengan alasan perangkat pencetak otomatis dan sistem elektronik yang digunakan sedang mengalami kerusakan. Kondisi ini dinilai sangat rentan menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan keuangan serta praktik yang tidak bertanggung jawab, mengingat tidak ada pencatatan yang terdokumentasi secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyikapi permasalahan yang berkembang ini, Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muh Yudi, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik pengelolaan fasilitas tersebut. Ia menilai apa yang terjadi sangat memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya pelaporan yang dilakukan terkait persoalan ini. Apa yang terjadi pada pengelolaan parkir di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ini sangat tidak pantas dan patut dipertanyakan. Tarif yang ditetapkan setara dengan pusat perbelanjaan mewah, padahal ini fasilitas milik negara yang diperuntukkan bagi pelayanan publik. Ditambah lagi sistem pencatatan yang masih ditulis tangan, jelas hal ini membuka celah besar terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar Muh Yudi.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan pemeriksaan semata, melainkan harus diikuti dengan perubahan menyeluruh pada sistem yang ada. Oleh karena itu, Muh Yudi mendesak agar seluruh kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang berlaku saat ini segera dikaji ulang secara mendasar.
“Kami menuntut agar pengelolaan yang ada sekarang ini segera dievaluasi secara total. Mulai dari dasar hukum penetapan tarif, pengaturan keuangan, hingga proses penunjukan pihak yang diberi hak mengelola, semuanya harus diperiksa dan diperbaiki jika ditemukan ketidaksesuaian. Jangan sampai aset negara terus dikelola dengan cara yang tidak bertanggung jawab dan hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” tegasnya.