Teropongistana.com Jakarta – Kasus kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi Timur terus bergulir. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 31 saksi, termasuk masinis dan petugas operasional lapangan.

Merespons dinamika penyidikan tersebut, Praktisi Hubungan Industrial dan Hukum, Irman Bunawolo, memberikan peringatan keras agar kasus ini tidak dijadikan alasan untuk menindas pekerja di level bawah.

“Ini peringatan dini. Jangan sampai proses pemeriksaan yang sedang berjalan dijadikan pintu masuk atau pembenaran untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara prematur,” tegas Irman.

Diperiksa Bukan Berarti Bersalah

Irman menegaskan bahwa status saksi atau tersangka dalam proses hukum belum bisa dijadikan dasar kesalahan mutlak. Ia menyoroti bahaya jika manajemen bertindak terburu-buru hanya karena tekanan situasi.

“Harus bisa dibedakan antara status diperiksa dengan dinyatakan bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak pekerja tetap utuh dan tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujarnya.