“Secara aturan, semua pekerja dilindungi BPJS Naker, yang bersangkutan dalam proses pendaftaran. Namun belum terverifikasi oleh BPJS sudah keburu kecelakaan,” tambahnya menjelaskan kronologi administrasi tersebut.

Sedang Kumpulkan Data dan Konfirmasi Ulang

Saat ini, Harjito mengaku pihaknya tengah bekerja keras menuntaskan persoalan ini agar korban segera mendapatkan haknya.

“Karena itu, saat ini kami harus kumpulkan semua data terkait hal ini. Kami sedang konfirmasi ulang langsung ke lokasi,” ujarnya.

Tak hanya menunggu laporan, Harjito juga mengaku telah menginstruksikan pihak terkait untuk turun tangan.

“Pihak mitra juga sudah saya hubungi agar ikut membantu menangani masalah ini. Saat ini proses verifikasi dan validasi data masih berjalan, karena kami masih dalam tahap konfirmasi ulang untuk memastikan kebenaran yang sebenarnya,” pungkasnya.

Nanik Deyang Melempar Tanggung Jawab

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, sempat memberikan respons yang dinilai mengecewakan. Ia mengaku belum mendapat info detail dan justru melempar tanggung jawab.

“Silahkan saja mau ditulis apa saja, hak semua orang. Saya belum dapat info, saya kasih nomor Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah, silahkan hubungi Pak Harjito,” ujar Nanik singkat.

Ia bahkan menegaskan batasan tanggung jawab yang menyebutkan pekerja di luar struktur resmi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra atau Yayasan.

KP-MBG Murka: Ini Pelanggaran Hak Asasi

Kondisi ini memicu kemarahan Komite Pemantau MBG (KP-MBG). Koordinator Achmad Ismail atau Ais menilai negara (BGN) punya kuasa, kewenangan, dan aturan untuk mengintervensi agar program berjalan dengan baik, termasuk melindungi pekerjanya.

“Negara punya semuanya, bisa intervensi buat jalankan dan amankan program agar berlangsung bagus buat semua, termasuk pekerjanya. Jangan cari alasan dibalik niat,” tegas Ais.

Ia juga menyoroti alasan yang dikemukakan terkait proses verifikasi BPJS. Menurutnya, proses registrasi kepesertaan tidaklah sulit dan memakan waktu lama.

“Jangan cari alasan dibalik verifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Proses registrasi kepesertaan, itu sekejap, ga butuh dapur SPPG sampai ‘ngebul’,” ujarnya.

Selain itu, Ais juga menilai BGN terkesan melempar tanggung jawab terkait nasib manusia yang sedang berjuang hidup.

“Ini kasus darurat! Korban berjuang hidup, tapi nasibnya dibiarkan menggantung. MBG ini program besar, jangan dikotori oleh pengabaian nasib pekerja,” tambahnya.

Kini publik menanti, apakah janji proses penyelesaian dari Harjito akan segera terealisasi demi menolong Sri Rahayu yang masih terbaring kritis.