Tanpa kepastian hukum, lanjut Hasri, maka tidak ada keadilan. Dan tanpa rasa hormat terhadap putusan hakim, seluruh sistem peradilan hanya akan menjadi panggung sandiwara yang kehilangan makna.
Konteks perkara BAZNAS Enrekang, kata Hasri, memiliki catatan sejarah yang sangat spesifik dan tidak bisa dihapus dari ingatan publik. Perkara ini sejak awal memang sarat kontroversi, karena lahir di masa kepemimpinan oknum mantan Kajari Enrekang, yang hari ini justru berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para mantan pengurus BAZNAS.
“Fakta ini sangat penting. Maka ketika putusan bebas masih dipaksakan untuk dikejar, publik sangat berhak curiga bahwa ada kepentingan besar di balik itu semua. Ada upaya menyelamatkan muka pihak-pihak tertentu yang sejak awal membangun perkara ini secara brutal dan dipaksakan. Jangan jadikan institusi Kejaksaan sebagai benteng untuk melindungi kesalahan oknum,” kritiknya.
Bagi Hasri, sikap memaksakan banding ini adalah bentuk kriminalisasi yang diperpanjang. Pertanyaan besar pun terlontar: untuk apa ada pengadilan, ada hakim, dan ada asas praduga tak bersalah, jika setiap putusan bebas masih terus dikejar-kejar hanya karena jaksa tidak siap menerima kekalahan?
“Negara hukum akan hancur kalau aparat penegak hukum mulai alergi mendengar kata ‘bebas’. Dalam sistem hukum yang sehat, putusan bebas harusnya menjadi koreksi bagi penuntutan yang gagal, bukan dianggap ancaman bagi harga diri institusi. Yang ironis, sampai hari ini tidak ada evaluasi menyeluruh atas kejanggalan pembangunan perkara ini sejak awal, yang ada justru semangat membabi buta mempertahankan perkara meski sudah dipatahkan fakta di pengadilan,” ujarnya dengan nada kesal.
Hasri mengingatkan, bahaya besar mengintai jika hukum dipaksakan berjalan hanya demi gengsi. Saat institusi lebih sibuk menyelamatkan nama dibanding mencari kebenaran, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pembenaran atas kriminalisasi.
Terakhir, Hasri menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar di polemik banding. Masalah ini akan segera dibawa ke meja Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, serta seluruh lembaga pengawas penegakan hukum. Langkah ini sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai arogan dan mempermalukan wajah hukum Indonesia di hadapan publik.
“Hukum tidak boleh tunduk pada ego. Hukum tidak boleh jadi alat menutupi kegagalan. Dan Kejaksaan tidak boleh berubah jadi mesin kriminalisasi yang terus bergerak, padahal pengadilan sudah berkata: ‘Tidak Terbukti’,” pungkas Hasri.

