Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum pernah memberikan informasi resmi kepada publik: Apakah 14 jam tangan mewah tersebut sudah dilelang? Jika sudah, kapan pelaksanaannya dan berapa nilai pengembalian kerugian negara yang berhasil disetorkan ke kas negara?
Ketertutupan informasi dan perbedaan perlakuan terhadap barang bukti ini memicu spekulasi berat di tengah masyarakat mengenai ke mana sebenarnya arloji-arloji bernilai fantastis itu bermuara.

MataHukum: “Satu Ditabrak, Satu Digelapkan? Jamwas Harus Segera Audit Investigatif!”
Sekretaris Jenderal LSM MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan kritik yang sangat keras dan menohok atas fenomena ini. Menurutnya, sengkarut aset dalam satu amar putusan PK yang sama ini mengindikasikan adanya malapraktik penegakan hukum yang fatal di internal kejaksaan.
“Ini sungguh aneh dan di luar nalar hukum profesional. Untuk lukisan emas yang diperintahkan hakim agar dikembalikan, mereka terkesan ngotot mau melelangnya melalui situs BPA. Tapi untuk 14 jam tangan mewah yang perintahnya jelas dirampas negara untuk dilelang, suaranya malah senyap tanpa kejelasan. Ada apa ini? Mengapa satu ditabrak, dan yang satu lagi seperti diendapkan?” cecar Mukhsin Nasir saat dimintai tanggapan.

Mukhsin menegaskan bahwa ketidaktransparan tata kelola ini berpotensi menyeret oknum-oknum di internal Kejaksaan pada ranah pelanggaran pidana baru, baik penyalahgunaan wewenang maupun penggelapan dalam jabatan.
“Kami mendesak Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan sampai arloji-arloji mewah berharga miliaran rupiah itu justru ‘tercecer’ ke tangan yang salah atau sengaja ditilap oleh oknum jaksa nakal demi gaya hidup pribadi. Publik berhak tahu ke mana larinya aset-aset rampasan negara tersebut,” tegas Mukhsin.

Pernyataan Jaksa Agung: Tamparan Keras untuk ‘Jaksa Bandel’ Penguasa Aset Sitaan
Kekhawatiran publik yang disuarakan MataHukum tampaknya bukan isapan jempol belaka. Sinyalemen mengenai adanya “tangan-tangan jahil” di internal kejaksaan justru pernah dibongkar sendiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam pengarahan resmi di Jakarta pada februari lalu, Jaksa Agung secara blak-blakan mengakui adanya borok tata kelola barang sitaan di mana sejumlah oknum jaksa memanfaatkan aset korupsi untuk kepentingan pribadi tanpa izin, alih-alih mengekssekusinya demi memulihkan kerugian negara.
“Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa,” kata ST Burhanuddin di Jakarta Februari 2026
Hingga draf rilis ini disusun, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pemulihan Aset (BPA) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dualisme masalah ini: alasan administratif di balik rencana lelang lukisan emas yang menabrak putusan PK, serta kejelasan posisi fisik 14 jam tangan mewah yang kini dipertanyakan publik.




