Teropongistana.com Jakarta – Kabar mengenai perombakan besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa kian berembus kencang. Lembaga swadaya masyarakat, MataHukum, mengaku telah mendapatkan informasi valid bahwa dalam beberapa hari ke depan Presiden akan melakukan pergantian posisi Jaksa Agung. Isu ini mencuat di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai mengalami krisis legitimasi akut, disintegrasi moral internal, hingga polemik penafsiran hukum yang dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah pencopotan Jaksa Agung ini dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar yang rasional bagi Kepala Negara jika ingin menyelamatkan marwah institusi penegak hukum tersebut. Rekam jejak Kejaksaan belakangan ini dianggap dipenuhi rapor merah mulai dari kebijakan operasional yang memicu ketidakpastian hukum, maraknya skandal internal, hingga hilangnya empati dalam penanganan perkara masyarakat kecil.

Polemik Surat Edaran Jampidsus dan Ketidakpastian Hukum

Iklan

Salah satu sorotan tajam yang memicu desakan evaluasi kepemimpinan ini adalah terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).  tersebut dinilai melahirkan polemik hukum baru dan dengan sengaja membuka ruang multitafsir pasca-Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Padahal, putusan MK tersebut secara eksplisit telah mempertegas konsep actual loss yakni kerugian negara yang nyata dan terukur sekaligus memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang mendeklarasikan kerugian keuangan negara. Namun, melalui SE terbaru, Kejaksaan dinilai berupaya mempertahankan pola lama dengan tetap mengakomodasi hasil audit dari lembaga lain seperti BPKP maupun akuntan publik tanpa lewat penetapan BPK.

Kondisi ini dikritik keras karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang akut dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana aparat penegak hukum terkesan enggan tunduk sepenuhnya pada garis tegas yang telah ditarik oleh mahkamah konstitusi.