Teropongistana.com Jakarta – Indonesia Youth Awakening Center (IYAC) menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat di berbagai lingkungan pondok pesantren di Indonesia. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum dan hak asasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan anak serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi pilar utama pembentukan karakter bangsa.
Penggiat Sosial IYAC, Priyo Pamungkas Kustiadi, menegaskan bahwa kasus-kasus yang terungkap belakangan ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam tata kelola, sistem pengawasan, hingga budaya relasi kuasa yang tertutup di sejumlah lembaga berasrama tersebut.

“Pesantren sejatinya adalah tempat yang harus aman dan menjadi pusat pembinaan akhlak mulia. Namun, jika kekerasan seksual terus berulang tanpa adanya sistem perlindungan dan pengawasan yang kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan para korban, melainkan juga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan agama itu sendiri,” ujar Priyo di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Kondisi yang mengkhawatirkan ini tergambar jelas dalam data yang dihimpun berbagai pihak. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hingga 36 persen terjadi di satuan pendidikan berbasis agama, termasuk di dalamnya pondok pesantren.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga memperkuat fakta tersebut, di mana lingkungan pesantren dan pendidikan berbasis agama menempati urutan kedua terbanyak sebagai lokasi pengaduan kasus kekerasan seksual di sektor pendidikan selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Berdasarkan pemantauan IYAC, pola yang terjadi pada kasus-kasus baru yang terungkap sepanjang 2025 hingga 2026 cenderung berulang: korban mengalami kesulitan besar untuk melapor, adanya tekanan sosial maupun internal lembaga untuk menutup-nutupi kasus, serta proses hukum yang berjalan sangat lambat. Bahkan di Jawa Tengah, satu kasus baru diproses hukum setelah tertunda selama dua tahun sejak laporan awal diterima.



