Situasi ini perlahan mengubah pandangan masyarakat luas. Di era keterbukaan informasi saat ini, orang tua menjadi semakin kritis dan selektif dalam memilih tempat pendidikan yang aman bagi anak-anak mereka. Diskusi publik di media sosial dan komunitas masyarakat menunjukkan kekhawatiran yang makin meningkat terhadap budaya tertutup, minimnya transparansi, serta lemahnya perlindungan anak yang masih melekat pada sebagian pesantren.
Hal ini turut berkontribusi pada tren menurunnya minat sebagian masyarakat terhadap sistem pendidikan berasrama tertutup. Meski data resmi nasional masih beragam, namun berbagai laporan lapangan mengindikasikan adanya penurunan kepercayaan dari generasi muda terhadap model pendidikan yang dinilai belum adaptif terhadap prinsip perlindungan anak dan keterbukaan modern.

Menurut Priyo, penindakan hukum terhadap pelaku saja tidak cukup untuk memutus mata rantai kekerasan ini. Perbaikan harus dilakukan secara sistemik dan menyeluruh.
“Negara dan pemangku kepentingan wajib menetapkan standar perlindungan anak yang ketat, membuka jalur pelaporan yang independen dan aman, serta melakukan audit berkala terhadap seluruh lembaga berasrama. Selain itu, pemahaman kesehatan reproduksi dan psikologis juga wajib diberikan kepada para santri sebagai bekal perlindungan diri,” tegasnya.

Oleh karena itu, IYAC mendesak Kementerian Agama RI untuk memperkuat implementasi kebijakan perlindungan anak di setiap pesantren, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Saat ini, regulasi pesantren ramah anak dinilai belum berjalan maksimal, mengingat masih banyak kasus yang tersembunyi bagaikan fenomena gunung es.
Selain Kemenag, IYAC juga menyoroti peran vital yang harus diambil oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebagai lembaga independen yang diberi mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI dipandang memiliki posisi strategis untuk menjembatani korban, keluarga, aparat hukum, dan pemerintah daerah agar kasus tidak selesai hanya di meja pengurus pesantren.

“KPAI tidak boleh hanya datang saat kasus sudah meledak di permukaan. Harus ada sistem pengawasan rutin, kanal pengaduan khusus santri, hingga inspeksi mendadak ke lembaga yang terindikasi bermasalah. Jangan biarkan kekerasan berlangsung lama tanpa diketahui publik,” tambah Priyo.
IYAC mendorong agar KPAI bersinergi penuh dengan Kemenag, Kepolisian, Pemda, dan organisasi masyarakat sipil untuk membangun standar nasional pesantren ramah anak yang terlindungi dan terukur.

Terakhir, IYAC menegaskan bahwa sorotan dan kritik ini bukanlah bentuk serangan terhadap agama atau institusi pesantren, melainkan upaya tulus untuk menyelamatkan marwah pendidikan Islam itu sendiri, agar pesantren kembali menjadi ruang yang aman, sehat, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa.


