“Kalau memang perlu mendapatkan permodalan, kita akan fasilitaskan dengan bantuan pinjaman lunak nanti dari UPDB. Dinas Koperasi juga membantu mereka agar dibentuk berkelompok sehingga nanti bebannya tidak terlalu berat untuk bisa memenuhi kewajibannya setiap bulan membayar bunganya sekitar 4% masih di bawah bank,” imbuhnya
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Rd. Anna Ratna Maemunah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan pemberian hibah bantuan peralatan usaha tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran pentingnya legalitas usaha dan mendorong produktifitas dan kualitas usaha para pengusaha mikro.
“Sasaran kegiatan ini adalah pengusaha mikro dari Desa Gaga, Kelurahan Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji, Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Desa Pangkalan, dan Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga. Seluruhnya berjumlah 50 pengusaha mikro dengan kriteria Desil 1 dan Desil 2,” ungkap Anna
Kegiatan sosialisasi legalitas usaha ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengusaha mikro terhadap pentingnya legalitas usaha seperti nomor induk berusaha, sertifikasi halal, sertifikasi HAKI dan perizinan lainnya.
Lanjut dia, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran legalitas usaha, meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk serta daya saing usaha mikro di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Adapun bentuk dukungan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi: sosialisasi dan edukasi terkait legalitas usaha, penyerahan hibah peralatan usaha berupa gerobak UMKM sebanyak 50 unit, kompor gas 2 tungku sebanyak 50 unit dan regulator gas sebanyak 50 unit serta penguatan kapasitas usaha,” imbuhnya
