Menurutnya, penetapan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Ia berharap, dengan adanya pengakuan resmi terhadap hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai usulan penetapan hutan adat di Indonesia melalui roadmap yang telah disusun.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi arah kebijakan nasional dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus memastikan kelestarian kawasan hutan tetap terjaga di tengah tantangan pengelolaan sumber daya alam yang terus berkembang.

Peluncuran roadmap di Kabupaten Lebak juga semakin menegaskan posisi daerah tersebut sebagai salah satu wilayah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan berbasis masyarakat adat.