“Penundaan pemberitahuan status ini menghalangi hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum secara dini. Jika aturan ini dilanggar, maka penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan demi hukum.” tegas Maruli.
3. Belum Diperiksa Sebagai Calon Tersangka atau Saksi

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa seseorang tidak boleh langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahap pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu. Hal ini diperlukan agar tersangka memiliki kesempatan menyampaikan keterangan (audi et alteram partem).
“Jika mantan Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan formal sebelumnya, maka proses tersebut melanggar prinsip keadilan alamiah dan membuat penetapan status cacat prosedur.” ucap Maruli.

4. Ketiadaan Minimal 2 Alat Bukti yang Sah
Menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 90 ayat 1 KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan telah melalui pemeriksaan yang valid, bukan sekadar dugaan atau bukti mentah.
“Tanpa memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah, penetapan tersangka tidak memiliki landasan yang kuat dan dapat gugur seketika saat diajukan ke pengadilan atau Praperadilan.” ujar Maruli.

5. Tuntutan TPPU Prematur Tanpa Bukti Perkara Pokok
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, meskipun tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu secara mutlak, namun dalam praktik hukum, dakwaan pencucian uang sangat bergantung pada kejelasan perkara korupsi utamanya.
“Jika perkara korupsi sebagai tindak pidana asal belum terungkap atau belum dibuktikan, maka menjerat seseorang dengan pasal TPPU dinilai prematur. Jeratan ini bisa rontok di pengadilan karena tidak memiliki pondasi yang kuat.” tutur Maruli.
Maruli Rajagukguk menyampaikan bahwa jika kelima potensi kelemahan prosedur ini terkonfirmasi benar terjadi dalam kasus ini, maka tim hukum dari pihak terdakwa memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk memenangkan gugatan Praperadilan.

“Kami membuka peluang konsultasi hukum lebih lanjut bagi pihak yang membutuhkan penjelasan mendalam terkait hal ini,” tutupnya.



