TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Mendesak aparat penegak hukum usut tuntas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) Penjaringan Jakarta Utara. Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berunjuk rasa kedua kalinya di tiga titik sekaligus.
Terpantau, ribuan massa aksi BRMB titik pertama berunjuk rasa di depan perusahaan, kemudian berlanjut di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara hingga beralih di Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) Wisma BNI 46 Sudirman Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Perusahaan produksi baja tersebut dituding telah banyak mengangkangi aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar urusan pajak dan pinjaman kredit.
Baca juga : SIKAT…!Jarak dan DPR RI Komitmen Ungkap Mafia Batubara di Kaltim
Dimana perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta dimana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.
Selain itu, posisi PT. BMKU diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir dijalan bebas hambatan tersebut.
