TEROPONGISTANA.COM – Sidang Kasus Terdakwa Kades L Teluk Aur Non Aktif Muslim SH, Kamis (22/7/2022) sudah masuk agenda tanggapan Jaksa atas Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Selasa yang lalu.

Sidang kesembilan ini, dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH MH yang nota bene Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian di dampingi Dua Hakim Anggota dan Satu Panitra.

Terpantau, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman SH MH dan Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Jaya Winata SH MH Cs serta Terdakwa Muslim SH via Zoom.

Iklan

Pembacaan tanggapan JPU atas Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa dibacakan langsung Jaksa Lita Warman SH MH di Depan Majelis Hakim, terpantau berjalan dengan lancar.

Usai Sidang, saat diwawancarai, sejumlah wartawan di Halaman Gedung PN, Jaksa Lita Warman menuturkan, pihaknya berbeda pendapat dengan Kuasa Hukum Terdakwa yang bersikukuh mengatakan kliennya tidak terlibat Tindak Pidana

“Seperti yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP atau tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, melainkan Kuasa Hukum terdakwa mengklaim kliennya hanya terlibat dalam Hukum Perdata atau Utang Piutang,” katanya