Teropongistana.com Lebak – Polres Lebak bantah soal perlambat proses kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana (Tipikor) Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya, Selasa (11/10).
“Dalam kasus bansos yang dikomentari oleh DPRD itu, Kepolisian tidak dapat melakukan audit secara internal sebagai materi pokok dari kasus tipikor yang ditangani, namun tetap harus menunggu hasil audit BPK,” kata Putu menjelaskan.
Baca juga : Aktivis Lebak Akan Laporkan Dinkes Lebak ke Bupati dan Menteri
Dikatakan Putu, pihaknya dalam menangani kasus ini telah berpegangan pada UU BPK pasal 10 ayat (1), yakni tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan, dan polisi dalam hal ini tidak berwenang melakukan audit dan mengeluarkan keterangan terkait kerugian negara.
“Jadi seperti itu penjelasannya, biar tidak menimbulkan provokasi,” tutur Putu, Senin (10/10/2020).


