Tampak hadir dalam audensi ini, diantaranya Ketua dan puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Kasi Trantib Pol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin dan MP Kecamatan Cirinten, Sawal.
Namun setelah sekian lama para pengusaha ditunggu tidak hadir juga maka acarapun terpaksa bubar.
Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) dalam keterangannya, menyesalkan atas ketidak hadiran para pengusaha tambang.

Seharusnya mereka kooperatif dansecara berdialog untuk mempertanggung jawabkan aktivitas mereka yang diduga melanggar aturan dan berdampak merusak ekosistem lingkungan.
Selanjutnya Gabungan Lembaga berharap pihak Polda dapat menertibkan serta memberikan sangsi tegas bagi pengusaha tambang nakal dan tak berijin.

Berikan tindakan hukum maximal bagi pengusaha yang tak patuh terhadap regulasi dan mengabaikan kepentingan publik.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.”

Welly







