Ia menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o Undang-Undang TPKS. Sementara dakwaan subsider yakni Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f Undang-Undang TPKS.

Baca Juga DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Minggu, 11 Januari 2026
Dprd Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-Alun

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial TS, seorang perempuan paruh baya. Peristiwa tersebut terjadi di bekas bangunan Agro Fresh Mart, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, keempat terdakwa diduga menganiaya korban sebelum melakukan pemerkosaan secara bergantian. Akibat perbuatan tersebut, korban dipukul hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana di lokasi kejadian. (Jun/Red)