Teropongistana.com Kota Sorong – Empat terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (14/1/2026).

Tiga terdakwa yakni Billy Giritoi, Angelus Bapaimo alias Mono, dan Antonius Mugu dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Mikharl Maurits Moses Sesa, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Minggu, 11 Januari 2026
Dprd Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-Alun

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang TPKS juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o Undang-Undang TPKS.

Jaksa Penuntut Umum Tri Krama Adhyaksa membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa.

“Tiga terdakwa dituntut 15 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lainnya 12 tahun penjara,” ujar Tri Krama Adhyaksa usai persidangan.