“Jangan hanya patroli atau imbauan. Hentikan, segel lokasi, periksa pengelola dan telusuri pemodalnya. Kalau dibiarkan, publik akan menilai hukum tidak berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan Perhutani wajib melakukan langkah hukum konkret karena lokasi tersebut merupakan kawasan negara.

“Perhutani tidak cukup pasang spanduk. Harus membuat laporan resmi dan ikut mengamankan kawasan. Hutan negara tidak boleh dikuasai aktivitas ilegal,” ucapnya.

Bahkan, Mukhsin mendorong pelibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) apabila aktivitas berlangsung lama atau terorganisir.

“Kalau indikasinya sistematis, Satgas PKH perlu masuk. Semua tambang batubara yang beroperasi di kawasan itu harus dihentikan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia mengingatkan dampak tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga lingkungan dan keselamatan warga.

“Risiko longsor, kerusakan ekosistem, sampai ancaman bagi masyarakat sekitar itu nyata. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal di tanahnya sendiri,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.