Selain masalah SLO, kepatuhan terhadap regulasi TKDN juga menjadi pertanyaan besar. MataHukum mempertanyakan bagaimana proses tender bisa diluluskan jika mesin yang diajukan tidak memenuhi persyaratan TKDN.

“Jika terbukti mesin tersebut tidak memenuhi persentase TKDN yang dipersyaratkan, maka pengadaannya berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Mukhsin.

Atas dugaan tersebut, MataHukum meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan mesin Rotary Dryer TPST Kibin Kabupaten Serang.

Dinas PU Jadi Penanggung Jawab, Belum Beri Klarifikasi

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, secara terpisah mengungkapkan bahwa pengadaan mesin Rotary Dryer tahun 2025 bukan merupakan mesin RDF, dan proses pengadaan diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang.

Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas PU Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak memiliki SLO dan tidak memenuhi TKDN.

Publik mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dari proyek tersebut.