Ia menilai kegagalan paripurna tersebut memperlihatkan bagaimana mekanisme DPRD dapat lumpuh hanya karena ketidakhadiran yang terkesan disengaja. Padahal, menurutnya, lembaga DPRD bukan ruang tunggu kepentingan, melainkan institusi negara yang wajib bekerja berdasarkan aturan.
Lebih jauh, Safii menyebut alasan penundaan PAW dengan dalih adanya gugatan perdata sepihak tanpa putusan inkrah sebagai bentuk pembangkangan terhadap hierarki hukum. Ia menegaskan, keputusan partai yang sah tidak bisa dikalahkan oleh manuver hukum yang belum memiliki kekuatan mengikat.
“Kita menyaksikan bagaimana konflik kepentingan dipertontonkan secara terbuka. Oknum yang akan diganti justru ikut menentukan laju proses penggantiannya. Ini bukan hanya ironi, tapi preseden buruk bagi etika kelembagaan,” tegasnya.
DPD NasDem Kota Baubau juga menyoroti dampak serius dari ketidakpastian kepemimpinan DPRD. Menurut Safii, absennya ketua definitif berpotensi menghambat pembahasan anggaran, legislasi daerah, dan pengambilan keputusan strategis lainnya.
Dalam pernyataannya, Safii kembali menegaskan bahwa loyalitas kader sejatinya berpijak pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan pada kepentingan individu atau strategi menunda waktu. Ia pun meminta DPP Partai NasDem segera menindaklanjuti surat resmi dari DPW NasDem Sulawesi Tenggara agar polemik ini tidak terus berlarut.
“Jika PAW saja bisa ditunda berbulan-bulan tanpa alasan hukum yang kuat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan wibawa partai dan kredibilitas DPRD itu sendiri,” ujarnya.
Safii menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dinamika ini telah berlangsung lebih dari empat bulan dan menjadi potret kemunduran demokrasi yang berdampak nyata bagi konsolidasi Partai NasDem di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
“PAW adalah instrumen penyegaran dan penegakan disiplin. Menundanya berarti membiarkan ketidakpastian hukum menjadi tradisi,” pungkasnya.

