Mahasiswa menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka mekanisme check and balances di Lebak berpotensi mati suri. Pers yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi justru terancam berubah menjadi tameng kekuasaan. Ketika kontrol publik melemah, masyarakatlah yang akan menanggung dampaknya.

BEM USR mendesak pemisahan tegas antara jabatan publik dengan struktur organisasi profesi jurnalis di Lebak. Independensi pers harus dikembalikan pada khitahnya: berdiri di atas kepentingan publik, bukan di bawah bayang-bayang pejabat.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade, menuai sorotan karena dinilai arogan saat dikonfirmasi terkait indikasi masalah pada proyek Jalan Cihara senilai Rp7,3 miliar.

Bukannya memberi penjelasan teknis, ia justru merespons dengan nada tinggi dan menggurui awak media.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat, H. Dade langsung menelepon Salahsatu Redaksi media online. Ia meminta media tidak mengusik dugaan buruknya kualitas proyek tersebut.

“Ulah nyari-nyari gara-gara, mending keneh cacahan anu ngeunah, nu bagus mah,” ujarnya ketus.

Ia juga emosi karena tidak terima disebut bungkam pada berita sebelumnya.

“Ulah bungkam tea naon tea… Alabatan nu eweuh otakan saya teh,” katanya dengan nada tinggi menanggapi pertanyaan wartawan.

Bahkan, ia meminta media mengabaikan indikasi kerusakan proyek dengan alasan menghormati bulan Ramadhan.

“Ulah puasa iyeu he, percuma… gawe nahan-nahan puasa kacape-cape,” imbuhnya, seolah merasa terganggu oleh konfirmasi awak media.

Persoalan ini pun memantik sorotan publik yang menilai bahwa pernyataan seorang pejabat Plt Kepala Dinas PUPR tersebut terkesan arogan dan terindikasi membungkam wartawan untuk melakukan pendalaman terkait pekerjaan tersebut. Padahal, konfirmasi merupakan bentuk upaya media untuk menjaga keberimbangan berita.

Publik kini merasa geram dan meminta agar Bupati Lebak memberikan atensi kepada Inspektorat Lebak untuk melakukan evaluasi kinerja Dinas PUPR, Bidang SDA, dan Bidang Bina Marga terkait penggunaan anggaran secara transparan.

Diketahui, proyek rekonstruksi Jalan Sukahujan–Cigemblong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, senilai Rp7,3 miliar, terus menjadi sorotan tajam publik. Jalan yang belum lama selesai dikerjakan itu dilaporkan telah mengalami retak di sejumlah titik. Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan teknis proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran negara, Rabu (25/2/2026).

Masyarakat menilai, kerusakan dini pada proyek dengan nilai fantastis tersebut merupakan indikasi lemahnya kontrol mutu. Pasalnya, proyek rekonstruksi seharusnya memiliki daya tahan kuat dalam jangka panjang, bukan justru menunjukkan kerusakan dalam waktu singkat.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan seputar penyebab retaknya jalan tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik dan memunculkan spekulasi adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek.