Masyarakat pun menyoroti peran pemerintah daerah serta aparat penegak hukum yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Diduga, maraknya galian C ilegal dipicu oleh tingginya permintaan tanah urug untuk berbagai proyek konstruksi. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan tanpa mengurus perizinan resmi.
Selain itu, lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan juga dinilai menjadi faktor yang membuat aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung.
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial di wilayah sekitar.
Warga pun mempertanyakan legalitas serta pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang berlangsung di daerah mereka.







