Pembangunan jaringan pipa tersebut bermula dari Waduk Karian di Kabupaten Lebak dan melintasi 28 desa di wilayah Lebak, Serang, hingga Kabupaten Tangerang, dengan panjang jalur pipa utama sekitar 35,75 kilometer serta pipa cabang (WTP) sepanjang 14,28 kilometer.
Proyek ini diprakarsai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), dengan pelaksana proyek terdiri dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari, Ahmad Sanwani, mengaku tidak pernah menerima informasi terkait izin lingkungan maupun penggunaan jalan desa untuk aktivitas proyek.
“Tidak ada izin lingkungan, hanya ada sosialisasi satu kali. Bahkan penggunaan jalur alat berat juga tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ujarnya.
Ketua BCW juga menyoroti penggunaan jalan desa sebagai jalur lintas kendaraan proyek yang dinilai merusak fasilitas umum dan membahayakan warga, khususnya anak-anak dan pelajar.
“Selain persoalan K3 di lokasi proyek, kondisi jalan desa yang rusak dan becek akibat lalu lintas alat berat juga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tambahnya.
Pihak BCW menyatakan akan segera melayangkan surat kepada instansi terkait untuk meminta pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan yang diduga menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.
