Artinya, perusahaan harus memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan komitmen pemberdayaan masyarakat.

Agustinus menyebut sumber daya manusia lokal sebenarnya sudah cukup memadai. Banyak generasi muda Bintuni telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis, termasuk melalui P2TIM. Namun, belum mendapatkan ruang yang proporsional dalam dunia kerja di sektor industri.

Lebih jauh, dia menilai tragedi meninggalnya perantau asal Bintuni di kawasan industri Maluku Utara harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.

“Suka atau tidak suka pemda dan perusahaan harus membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja agar lebih terbuka, adil, dan berpihak pada masyarakat setempat,” kata Agustinus.

Dia menegaskan, meninggalnya perantau asal Bintuni yang bekerja di sektor industri di kawasan industri Maluku Utara menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan industri tidak semata diukur dari besarnya investasi atau produksi melainkani sejauhmana dampaknya dirasakan oleh masyarakat lokal.

“Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka kehadiran industri besar di Papua Barat berpotensi kehilangan legitimasi sosial di tengah masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama,” ujar Agustinus. (Jun/red)

Baca Juga Reorientasi Strategi Ekonomi di Selat Malaka Senin, 27 April 2026
Paradoks Jalur Urat Nadi Dunia Selat Malaka Merupakan Urat Nadi Perdagangan Global Yang Memikul Beban 25% Distribusi Komoditas Dunia, Namun Bagi Indonesia Posisi Strategis Ini Menghadirkan Paradoks Antara Kedaulatan Wilayah Dan Kemanfaatan Ekonomi. Sebagai Pemilik Garis Pantai Terpanjang, Indonesia Justru Terjebak Dalam Peran &Amp;Quot;Penjaga Gerbang&Amp;Quot; Yang Memikul Tanggung Jawab Besar Atas Keamanan Jalur Dari Ancaman Pirasi Serta Risiko Kerusakan Ekologis Akibat Limbah Kapal. Sayangnya, Beban Operasional Yang Menjadi Cost Center Bagi Apbn Ini Tidak Berbanding Lurus Dengan Keuntungan Finansial, Karena Status Selat Sebagai Jalur Pelayaran Internasional Membatasi Otoritas Negara Untuk Memungut Retribusi Langsung, Sementara Nilai Tambah Ekonomi Justru Tersedot Ke Pelabuhan Negara Tetangga Yang Memiliki Ekosistem Layanan Lebih Mapan.