Merasa dirugikan, para pengusaha kemudian menelusuri asal-usul pemberitaan melalui sejumlah wartawan yang mereka kenal. Dari hasil penelusuran itu muncul dugaan adanya seorang oknum masyarakat yang berperan sebagai penghubung dengan sejumlah media di luar Papua. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik tersebut.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, saya menduga ada pihak yang mengendalikan terbitnya pemberitaan itu. Ada pihak tertentu yang mengirim rilis untuk dimuat. Kemudian, apabila berita itu hendak dihapus, diduga diminta sejumlah uang yang selanjutnya dibagi kepada pihak-pihak tertentu. Semua itu harus diusut oleh aparat penegak hukum,” kata Yerri.
Menurut Yerri, meski sejumlah pemberitaan telah dihapus, persoalan utamanya bukan hanya pada hilangnya berita, melainkan dugaan adanya pola atau modus yang harus dihentikan agar tidak kembali terjadi dan merugikan pihak lain.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga mencoreng nama baik profesi wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Yerri juga mengimbau para pengusaha untuk menyimpan seluruh bukti komunikasi, seperti pesan WhatsApp, rekaman percakapan telepon, maupun dokumen lainnya yang dapat digunakan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun pihak lain yang merasa berkepentingan. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Abdullah/Red)






